Sabtu, 23 Juni 2012

SUMBER HUKUM DALAM ISLAM

•    Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum

Al-Qur’an menurut bahasa berarti “bacaan”, sedangkan menurut istilah :Adalah “firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang diriwayatkan secara mutawatir dan yang membacanya adalah ibadah: Defenisi di atas mengisaratkan kepada kita, bahwa :
  1. Apa-apa yang diwahyukan oleh Allah dalam maknanya, kemudian dipahami dalam bahasa Rasulullah, tidaklah dinamakan Al-Qur’an.
  2. Alih bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa lain bukanlah disebut Al-Qur’an.
  3. Wahyu yang diturunkan kepada selaian nabi Muhammad bukanlah seperti taurat kepada nabi Musa.
  4. Syarat mutawatir. Adapun isi kandungan pokok Al-Qur’an diantaranya Tauhid,Ibadah, Janji dan ancaman dan Kisah umat terdahulu.
  5. Perlu diketahui Al-Qur’an menempati kedudukan pertama atau tertinggi dari sumber-sumber hukum lain. Oleh karena itu, sumber hukum dan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malakikat Jibril untuk disampaikan kepada umat manusia agar diamalkan segala perintah-Nya dan segala yang dilarang-Nya.


•    Pedoman dalam menetapkan hukum.
  1. Tidak memberatkan atau menyulitkan, Allah tidak akan membebani umat manusia atas sesuatu yang diluar batas kemampuan manusia. Jika manusia sulit mengerjakan , kemungkinan karena kondisi manusia itu sendiri.
  2.  Meyedikitkan Beban, Al-Qur’an memberikan keringanan kepada umat manusia dalam dalam masalah ibadah, yang disebut juga rukhsah, diantara keringanan (rukhsah) seperti : Menjama’ dan mengqasar shalat, Tidak berpuasa dalam perjalanan, Bertayamum sebagai ganti wudhu, Memakan makanan haram bila dalam keadaan darurat.

•    Sunnah  Sebagai Sumber Hukum Kedua setelah Al quran

Arti Sunnah secara bahasa adalah ;Jalan yang ditempuh atau cara, cara atau jalan yang sudah biasa, sesuatu yang dilakukan para sahabat, Sebagai lawan dari bid’ah. Sunnah menurut istilah syar’I adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun penetapan pengakuan.

Dari sudut macamnya As-Sunnah dibagi menjadi 4 macam :

  1. Sunnah Fi’liyah yaitu semua perbuatan Rasul. Kecuali perbuatan-perbuatan nabi yang bersifat pribadi atau khusus untuk Nabi tidak wajib ditaati kecuali ada penjelasan berupa hadits.
  2. Sunnah Taqririyah yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan dan perbuatan orang lain.
  3. Sunnah Hammiyah yaitu sesuatu yang akan direncanakan atau dikerjakan oleh Nabi tetapi tidak sempat dikerjakan. Seperti puasa pada 9 Muharram.

Selanjutnya......